Jampidsus Baru Segera Dilantik, Prabowo Siap Teken Keppres
JAKARTA-RAYA: Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Proses tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah pergantian pimpinan pada salah satu posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan calon Jampidsus telah memasuki tahap akhir melalui mekanisme tim penilai akhir (TPA). Menurutnya, Presiden diperkirakan akan menandatangani Keppres dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/7).
Pengganti Febrie Segera Ditetapkan
Prasetyo menjelaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu. Selain jabatan Jampidsus, Keppres tersebut juga akan mengatur pengangkatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Istana belum bersedia mengungkap siapa saja nama yang diusulkan sebelum Keppres resmi ditandatangani Presiden.
Sebelumnya, Prasetyo mengonfirmasi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi salah satu kandidat yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi posisi Jampidsus.
Pergantian pimpinan di bidang tindak pidana khusus ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7). Pengunduran diri tersebut diterima pemerintah dan menjadi dasar dimulainya proses pengisian jabatan secara definitif.
Setelah tidak lagi menjabat, Febrie kemudian menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan kini memasuki tahapan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, pemerintah menegaskan pengisian jabatan Jampidsus tetap dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Kehadiran pejabat definitif dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara, memastikan agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan, serta memberikan kepastian terhadap roda organisasi Kejaksaan Agung.
Penandatanganan Keppres oleh Presiden Prabowo sekaligus diharapkan mengakhiri spekulasi mengenai siapa figur yang akan memimpin Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus pada periode berikutnya.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.