RayaHukum

Peras ASN Secara Sistematis Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK

Tejo | Jumat, 17 Juli 2026 | 14:45 WIB | 8 dibaca

 SUKOHARJO-RAYA:  Di balik megahnya Gedung Menara Wijaya, pusat pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, tersimpan kisah panjang yang selama bertahun-tahun nyaris tak pernah terdengar. Bukan tentang pelayanan publik atau pembangunan daerah, melainkan tentang dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berlangsung secara sistematis.

Bagi puluhan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, insentif upah pungut bukan sekadar tambahan penghasilan. Uang itu adalah penyangga ekonomi keluarga —untuk membayar sekolah anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga menyambut Hari Raya.

Namun, berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian dari hak tersebut justru harus kembali disetorkan. Potongan yang diduga mencapai 40 % itu disebut berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi salah satu pintu masuk operasi senyap yang menggemparkan Sukoharjo.

Kasus ini menempatkan para ASN bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai pihak yang diduga menjadi korban praktik pemerasan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

"Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan sistematis oleh oknum bupati kepada para perangkat daerah/Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo Kamis (16/7).

OTT yang Memecah Kesunyian Malam

Malam 9 Juli 2026 adalah titik balik derita ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tim KPK bergerak hampir bersamaan di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ini merupakan operasi ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Sebanyak 18 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Salah satu yang ikut diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kini statusnya non aktif).

Sehari kemudian, para pihak yang ditangkap, diperiksa penyidik. Kemudian dibawa ke Jakarta. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang tunai, sejumlah valuta asing, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.

"OTT dilakukan sejak Kamis malam, 9 Juli 2026, di tiga wilayah Solo Raya (Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri). KPK total mengamankan 18 orang untuk pemeriksaan awal di Polresta Surakarta," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, pada 11 Juli 2026, KPK resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga Tersangka Utama

Selanjutnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayumengungkapkan kasus  yang menyeret tiga tersangka utama dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ini.

"Perkara ini bukan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), melainkan pemerasan terhadap ASN. Tersangka ETS diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai mekanisme insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. SK tersebut dimanfaatkan oleh ETS sebagai 'alat' untuk memaksa dan menarik setoran upah pungut (UP) serta setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari para pegawai di BPKAD Sukoharjo," papar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan Pers KPK.

Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh, dari 18 orang yang ditangkap, KPK menempatkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.

"Setelah gelar perkara dan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka, angtara lain : ETS (Etik Suryani): Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 & 2025-2030, RCH (Richard Tri Handoko): Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. dan TRM (Tri Mulyo): Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo," jelasnya.

ASN Dipaksa Menyetor Kembali Haknya

Salah satu dugaan yang paling menyita perhatian adalah pemotongan upah pungut ASN BPKAD. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pegawai yang telah menerima insentif secara sah diduga diminta menyetorkan kembali hingga 40 % dari hak mereka.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Nilai dana yang terkumpul dari pola pemotongan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.  Selain itu, penyidik juga menduga terdapat setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang 2024–2026 dengan nilai sekitar Rp840 juta.

Dari penelusuran sementara, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. para tersangka. 

Penggeledahan Maraton di Sejumlah Kantor Pemerintah

Penyidikan tidak berhenti pada OTT. Mulai 14 hingga 16 Juli 2026, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Lokasi yang digeledah meliputi: Kantor Bupati Sukoharjo, Gedung Menara Wijaya lantai 8 dan 9, Kantor BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan. Selain itu penggeledahan juga menyasar rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo.

Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah sebuah rumah di Solo yang disebut sebagai safe house yang diduga terhubung dengan Bupati nonaktif Etik Suryani.

Dari lokasi tersebut, penyidik terlihat membawa dua koper hitam berisi dokumen dan barang bukti lainnya.

Penyitaan Mencapai Rp21,2 Miliar

Rangkaian OTT dan penggeledahan menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah besar. Berdasarkan data penyidikan yang telah dipublikasikan KPK, barang bukti yang diamankan antara lain: Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Australia, Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand.
Kemudian ada Logam mulia sekitar 2,5 kilogram, terdiri atas 25 keping emas masing-masing seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar. Total nilai barang bukti yang telah disita mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai asal-usul aset.

KPK Terus Menelusuri Aliran Dana

Di sisi lain Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dokumen transaksi, catatan keuangan, serta alat bukti lain yang diperoleh dari berbagai lokasi penggeledahan. Seluruh temuan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang masih berjalan.

Sementara itu warga net terus membanjiri kolom komentar Instagram KPK atas pengungkapan kasus pemerasan ini. Sebagian masih berharap bahwa perangkat pemerintahan di bawah kabupaten juga harus tetap diperiksa.  Sebagaimana yang diungkapkan akun @Danuri_18  "tolong lurah dan camat se kabupaten sukoharjo harus di periksa juga pak.." begitu pula dengan akun @putera_syekher90 yang menyatakan "Kado terindah warga sukoharjo" 

Hingga kini Penyidikan KPK masih berlangsung. Pengembangan perkara, penelusuran aset, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum masih terbuka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait