RayaHukum

Anatomi Korupsi Bupati Lombok Barat Rp 41,7 Miliar

Sudjito | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:33 WIB | 2 dibaca

JAKARTA-RAYA: Angka-angka itu berbicara lantang. Proyek pemerintah senilai Rp17,9 miliar. Proyek pengelolaan air bersih Rp27,1 miliar. Lalu dugaan aliran dana Rp41,7 miliar yang berputar melalui satu perusahaan sebelum sebagian mengalir ke pejabat.

Itulah anatomi perkara yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Ironinya, ia bukan orang baru di sektor air bersih. Sebelum menjadi kepala daerah, Zaini memimpin PT Air Minum Giri Menang (AMGM), BUMD air minum setempat, selama 17 tahun.

Kontras itu tergambar dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7). Di layar proyektor terpampang bagan dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dari proyek pengadaan barang dan jasa. Di luar ruang konferensi, sebagian warga Lombok Barat masih bergulat memperoleh akses air bersih.

"Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyelidikan mengarah pada dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Menurut KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawi (LRI), membantu Direktur Utama PT AMGM, Sudirman (SUD), memperoleh paket proyek pada 2025-2026.

Modus Pinjam Bendera

Penyidik menduga Sudirman mengendalikan proyek melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK). Namun nama perusahaan itu tidak pernah muncul sebagai pemenang tender.

Sebaliknya, CV DKK diduga menggunakan perusahaan lain sebagai "pinjam bendera" untuk mengikuti proses pengadaan.

"Perusahaan milik Sudirman sengaja tidak dicatat sebagai pemenang. Ia meminjam bendera perusahaan lain agar konflik kepentingan tidak mudah terdeteksi," ujar Taufik.

KPK juga menemukan dugaan rekayasa lelang melalui penambahan syarat administratif, seperti surat dukungan alat maupun pemasok, yang diduga digunakan untuk menyingkirkan pesaing.

Dengan pola tersebut, perusahaan yang dikendalikan Sudirman memperoleh proyek Dinas PUPRPKP senilai Rp17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.

Paket pekerjaan meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung pemerintahan, renovasi Kantor Bupati, delapan proyek di Dinas PUPR, empat paket di Bagian Umum, serta 16 pekerjaan di PT AMGM.

Meski administrasi menggunakan perusahaan berbeda, pelaksanaan proyek disebut tetap berada di bawah kendali CV DKK.

"Kendali proyek tetap berada pada CV DKK meski menggunakan perusahaan lain sebagai pelaksana administrasi," kata Taufik.

Dari skema tersebut, Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar setelah memberikan komisi tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya.

Penyidik juga masih menelusuri proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp31,1 miliar.

Secara keseluruhan, dana yang diduga berputar melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar. Sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir kepada Bupati.

Suap dari Proyek Air Bersih

KPK juga mengungkap dugaan suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG).

Perusahaannya disebut memperoleh proyek pengelolaan air bersih di PT AMGM senilai Rp27,1 miliar sepanjang 2024-2026.

Sebagai imbalan, Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Pemberian itu antara lain Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu Hermes Rp19 juta, biaya perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

OTT dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah KPK menerima informasi mengenai pencairan dana Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan Sudirman kepada Bupati.

Selama 18-20 Juli 2026, penyidik memantau transaksi, pergerakan para pihak, dan aset yang diduga terkait perkara.

Sebanyak 20 orang diamankan, terdiri atas 19 orang di Lombok Barat dan seorang di Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, termasuk Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, Lalu Ratnawi, dua ajudan, sopir Sudirman, bendahara CV DKK, dan Alvonsus Gani.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta di rumah bendahara CV DKK, saldo rekening Rp489 juta, sertifikat tanah senilai Rp2,75 miliar, Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Bupati senilai Rp3,325 miliar.

Penyidik juga mengungkap dugaan gratifikasi berupa permintaan pengumpulan uang menjelang Lebaran 2025 sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan uang tunai Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026 yang sebagian diduga digunakan membeli tanah.

KPK juga menelusuri penempatan dana Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit swasta melalui skema pembelian saham maupun dalih dana operasional Bupati.

Tiga Tersangka dan Rapor Integritas

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan pasal benturan kepentingan, suap, serta gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Alvonsus dijerat sebagai pemberi suap.

"Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026," ucap Taufik.

KPK juga menyoroti memburuknya tata kelola pemerintahan di Lombok Barat. Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) turun dari 86 pada 2024 menjadi 74 pada 2025.

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) juga merosot dari 71,12 menjadi 67,06 sehingga masuk kategori Zona Rentan.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan sedikitnya 55 bidang tanah milik Lalu Ahmad Zaini yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menutup konferensi pers, Achmad Taufik Husein mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah untuk melayani masyarakat.

"Setiap rupiah anggaran daerah semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air minum yang layak sebagai hak dasar manusia," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus perkara korupsi.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Taufik.

 
 

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait