RayaNasional

KPK Dalami Jejak Uang Rp 2,7 Miliar ke Eks Bupati Tulungagung

Sudjito | Jumat, 17 Juli 2026 | 13:51 WIB | 12 dibaca

JAKARTA-RAYA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penelusuran dugaan aliran uang yang diterima mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melalui tangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik memeriksa Dwi Hary Subagyo bersama empat saksi lain pada Kamis (16/7) guna membongkar jejak dugaan penerimaan uang tersebut. 

"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata Budi di Jakarta, Jumat (17/7).

Empat saksi yang turut dicecar keterangan yakni DR selaku staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta HIL selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, yang menjerat 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu menekan pejabat perangkat daerah dengan modus memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara dibubuhi meterai namun sengaja dikosongkan tanggalnya, siap dipakai sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.

Lewat modus tersebut, KPK menaksir Gatut Sunu telah mengantongi sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dipungut dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kasus Tulungagung menambah daftar praktik pemerasan berkedok jabatan yang kerap ditemukan KPK di pemerintah daerah. Modus "surat pengunduran diri kosong tanggal" menjadi instrumen tekanan psikologis bagi pejabat perangkat daerah, memaksa mereka tunduk pada permintaan kepala daerah demi mempertahankan posisi dan status kepegawaiannya.

Pola semacam ini bukan kali pertama terungkap dalam pusaran OTT KPK, di mana jabatan strategis di dinas dan badan pengelola anggaran kerap dijadikan pintu masuk transaksi ilegal menjelang penyusunan anggaran tahunan. Keterlibatan Kepala BPKAD dalam kasus ini menyoroti kerentanan pos pengelolaan keuangan daerah sebagai simpul aliran dana yang rawan disalahgunakan.

KPK menegaskan proses hukum terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal masih berjalan, seiring penyidik terus mengumpulkan alat bukti dari para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait