RayaPolitik

Tok! RUU Satu Data Indonesia Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Fahmi | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:50 WIB | 6 dibaca

JAKARTA - Raya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (21/7).

Diketahui, RUU Satu Data Indonesia sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Sementara RUU LLAJ merupakan usul inisiatif Komisi V DPR RI yang membidangi urusan transportasi, infrastruktur, dan perhubungan.

Dengan disetujui menjadi RUU usul DPR, RUU ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat badan maupun komisi untuk kemudian dibawa kembali ke paripurna guna pengambilan keputusan pengesahan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

Menurut dia, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.

"Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan keberadaan Satu Data Indonesia nantinya bisa menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah. Menurut dia, penghematan anggaran bisa dicapai karena sistem Satu Data Indonesia yang RUU-nya tengah digodok di Baleg itu berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan data nasional

"Berapa ratus triliun yang akan dihemat oleh negara kita ini, kalau kita selesaikan SDI ini. Jadi, menurut saya, sudah saatnya," kata Martin sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat (10/7).

Selaku pimpinan Baleg, dia mendorong percepatan penyelesaian RUU Satu Data Indonesia. Ia menyebut substansi pembahasan telah matang setelah lembaganya menyerap berbagai masukan dari pemerintah maupun masyarakat.

"Sudah cukup banyak kita mendengarkan berbagai aspirasi, baik itu dari pemerintahan maupun kelompok-kelompok masyarakat. Saya rasa dalam proses abstraksi kita sudah lengkap. Jadi kita bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tuturnya.

Komdigi Sebut RUU Satu Data Jadi Fondasi Pemerintahan Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia tidak hanya terkait dengan pengelolaan data milik negara saja tapi merupakan fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan digital negara yang efektif.

"Kita masuk di era ketika infrastruktur data menjadi sangat strategis, sama pentingnya seperti jalan raya, pelabuhan, listrik, maupun telekomunikasi. Data menentukan efektivitas layanan publik, efektivitas layanan sosial, akurasi perencanaan pembangunan, efisiensi anggaran sampai ke kemampuan negara menjaga kedaulatan digital," katanya, belum lama ini.

Nezar mengatakan saat ini Indonesia memang sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dijalankan tidak hanya di tingkat pemerintahan pusat tapi juga pemerintah daerah.

Meski begitu pada akhirnya, setiap kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah masih saja membangun basis data masing-masing yang membuat pelayanan publik yang harusnya mudah lewat digitalisasi menjadi tidak efektif.

Tidak hanya pelayanan publik, perbedaan sumber data antar-instansi juga membuat pengambilan kebijakan berakhir menjadi tidak tepat sasaran.

Maka dari itu melalui RUU Satu Data Indonesia, Nezar mengatakan Kemkomdigi berharap agar prinsip interoperabilitas bisa diterapkan dalam sistem digital di masa mendatang sehingga integrasi data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa terlaksana dengan optimal.

"Prinsipnya simpel, masyarakat tidak boleh jadi kurir data antar-instansi," kata Nezar.

Untuk mendukung penerapan Satu Data Indonesia, Kemkomdigi telah menyiapkan tiga komponen utama sebagai dasar teknis terdiri atas Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Membahas masing-masing peruntukkannya, Nezar mengatakan SPLP jika diibaratkan merupakan jalan tol digital antar-instansi pemerintah. Sistem ini memungkinkan data dipertukarkan secara aman, cepat, dan terstandar tanpa perlu tiap instansi membuat jalur pertukaran data sendiri-sendiri.

Lalu Pusat Data Nasional, infrastruktur data itu menjadi ekosistem penyimpanan dan pemrosesan data pemerintah yang dirancang secara khusus untuk memastikan data negara disimpan dengan aman, andal, dan berada dalam yuridiksi negara.

Terakhir, ada JIP yang disebut sebagai jaringan komunikasi khusus yang menghubungkan instansi pemerintah secara aman sehingga pertukaran data dan layanan digital dapat dilakukan dengan keamanan lebih tinggi.

Nezar kemudian menambahkan bahwa dalam mencapai Satu Data Indonesia, tidak hanya satu pihak saja yang bekerja namun dibutuhkan kolaborasi menyeluruh antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga mitra penyedia teknologi. (*)

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait