RayaPolitik

DPR Siapkan Aturan Baru, Perlindungan Hutan Diperketat

Sudjito | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:15 WIB | 6 dibaca

JAKARTA-RAYA: DPR RI terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu fokus pembahasan adalah mempertegas fungsi perlindungan seluruh kawasan hutan agar tidak memunculkan multitafsir saat diterapkan.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti pentingnya penyempurnaan norma agar regulasi baru mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan.

Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menilai rumusan dalam draf RUU masih perlu dipertegas, terutama terkait pengaturan fungsi kawasan hutan. Menurutnya, seluruh jenis hutan pada hakikatnya memiliki fungsi perlindungan sehingga pengaturannya harus disusun secara lebih komprehensif.

"Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola masyarakat, maupun hutan adat," ujar Nyoman dilansir dari laman DPR, Minggu (19/7).

Ia menegaskan, keberadaan hutan tidak hanya berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang sedang disusun harus mampu memastikan seluruh bentuk pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor pelestarian.

Menurut Nyoman, hutan sosial, hutan desa, hingga hutan adat memiliki peran yang sama penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Semua fungsinya lindung. Apakah dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung," tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Batas Pemanfaatan Hutan Diperjelas

Selain memperkuat fungsi perlindungan, Nyoman juga meminta rumusan RUU mampu membedakan secara tegas kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara lestari dengan kawasan yang harus dipertahankan dalam kondisi alami karena memiliki nilai ekologis tinggi.

Menurut dia, kejelasan batas tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi kebijakan maupun penafsiran di lapangan.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai kawasan hutan yang wajib dipertahankan tetap alami dijelaskan lebih terperinci dalam batang tubuh undang-undang.

"Aturan (batasan hutan) itu harus terperinci," sergahnya

Langkah itu dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya konservasi terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis bagi perlindungan keanekaragaman hayati, pendidikan, dan penelitian.

Penyempurnaan substansi RUU Kehutanan menjadi bagian dari upaya DPR membangun tata kelola kehutanan yang lebih adaptif terhadap tantangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.

Melalui harmonisasi sejumlah pasal, Baleg berharap regulasi baru tidak hanya memperkuat perlindungan hutan Indonesia, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara aspek konservasi, keberlanjutan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya hutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait