RayaAnalisis

UU PFII Disahkan, Ini Keuntungan dan Ujian Kedaulatan RI

Sudjito | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:26 WIB | 6 dibaca

JAKARTA-RAYA: DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7), hanya kurang dari 3 minggu sejak pembahasannya dimulai di Komisi XI. 

Kecepatan ini mencerminkan urgensi pemerintah untuk segera menembus persaingan pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Namun pertanyaannya tetap sama, seberapa efektif kerangka hukum ini bekerja, seberapa besar manfaatnya bagi Indonesia, dan apakah kedaulatan hukum serta kemandirian ekonomi bangsa tetap terjaga di tengah karpet merah bagi investor asing?

UU PFII lahir sebagai amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, yang mewajibkan aturan turunan dibentuk paling lambat tiga bulan sejak diundangkan. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sejak awal mematok tenggat yang ketat bagi penyelesaian legislasi ini. "Tanggal 21 harus sudah ada yang disetujui di tingkat II," ujarnya dilansir dari laman DPR.

Target itu tercapai, tetapi kecepatan legislasi bukan jaminan efektivitas implementasi. UU PFII memuat 10 bab dan 73 pasal, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, hingga fasilitas perpajakan. 

Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa lembaga arbitrase yang dibentuk berfungsi sebagai penyelesaian sengketa alternatif di kawasan PFII. "Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII," tambah Haekal.

Persoalannya, efektivitas sebuah undang-undang tidak berhenti pada seremoni pengesahan. Ia baru teruji ketika peraturan pelaksana diterbitkan, kelembagaan pengawas jasa keuangan benar-benar independen, serta pengadilan dan arbitrase khusus bekerja secara konsisten. 

Kalangan perbankan nasional melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan telah mendesak agar mekanisme penyelesaian sengketa ini dibuat benar-benar independen dan diakui secara internasional, sinyal bahwa pelaku usaha domestik pun menyadari kepastian hukum, bukan sekadar insentif pajak, adalah penentu keberhasilan sesungguhnya.

Keuntungan bagi Indonesia

Dari sisi manfaat ekonomi, pemerintah menempatkan PFII sebagai instrumen strategis lintas sektor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tujuan pembentukan kawasan ini bukan sekadar menghimpun aktivitas keuangan semata.

"Meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," katanya dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII di Komisi XI DPR RI.

Dari kerangka UU ini, setidaknya empat keuntungan konkret dapat diidentifikasi. Pertama, diversifikasi pembiayaan, yakni PFII membuka akses ke instrumen dan sumber modal internasional yang lebih luas, termasuk pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, infrastruktur, hingga pembiayaan berkelanjutan dan iklim. 

Kedua, efisiensi biaya modal, karena ekosistem keuangan yang terintegrasi dengan standar internasional berpotensi menekan biaya modal bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi menuju kisaran 8%. 

Ketiga, transfer pengetahuan dan lapangan kerja, pemerintah berharap kehadiran talenta dan institusi keuangan kelas dunia turut membuka ruang keterlibatan sumber daya domestik, bukan sekadar menjadikan mereka penonton di kawasan sendiri. 

Keempat, kepastian hukum bagi investor, lewat pengadilan dan lembaga arbitrase khusus yang dirancang lebih efisien dibanding jalur peradilan umum.

Namun manfaat ini bersyarat, ia hanya terwujud apabila PFII benar-benar menarik pelaku usaha dan modal baru, bukan sekadar merelokasi aktivitas keuangan yang sebelumnya sudah berjalan di dalam negeri tanpa menambah nilai tambah riil bagi perekonomian nasional.

Ujian Kedaulatan Hukum

Titik paling sensitif dari UU PFII terletak pada keberadaan Pengadilan PFII sebagai peradilan khusus dan Lembaga Arbitrase PFII sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. 

Model semacam ini lazim ditemukan di pusat keuangan internasional lain sebagai daya tarik investor yang menginginkan kepastian hukum di luar sistem peradilan umum. Tetapi yurisdiksi khusus seperti ini selalu memunculkan pertanyaan klasik, yakni sejauh mana ia tetap tunduk pada kedaulatan hukum nasional, dan sejauh mana ia berjalan sebagai ruang hukum tersendiri yang lepas dari kontrol negara?

Pemerintah berulang kali menegaskan komitmennya menjaga batas ini. Dalam pernyataan resminya usai pengesahan, Purbaya menyebut keistimewaan aspek hukum PFII tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia. 

Pernyataan ini penting sebagai komitmen politik, tetapi kedaulatan hukum sejatinya harus termanifestasi dalam desain kelembagaan, siapa yang mengangkat hakim pengadilan khusus ini, bagaimana mekanisme pengawasannya terhadap Mahkamah Agung, dan apakah putusan arbitrase PFII dapat diuji lewat mekanisme hukum nasional bila bertentangan dengan kepentingan publik.

Risiko yang patut diwaspadai adalah munculnya kesenjangan perlakuan hukum, satu sistem lebih ramah bagi investor di kawasan PFII, satu sistem lain bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik di luar kawasan tersebut. 

Jika kesenjangan ini terlalu lebar, PFII berisiko menjadi enklave hukum yang menggerus prinsip kesetaraan di depan hukum, alih-alih memperkuat wibawa sistem hukum nasional secara keseluruhan.

Tujuan awal PFII adalah memperkuat kemandirian ekonomi lewat diversifikasi sumber pembiayaan, sehingga Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu jalur investasi. 

Namun strategi menarik modal asing dengan fasilitas perpajakan khusus juga berpotensi menciptakan bentuk ketergantungan baru, pada aliran modal jangka pendek yang sensitif terhadap gejolak suku bunga global, serta pada persepsi investor internasional terhadap stabilitas hukum dan politik Indonesia.

Kemandirian sejati baru tercapai bila PFII mendorong penguatan kapasitas domestik secara terukur, bukan sekadar menjadi kawasan yang mayoritas dinikmati pemain asing. 

Pada akhirnya, keberhasilan UU PFII tidak diukur dari kecepatan pengesahannya, melainkan dari konsistensi implementasi, kejernihan batas kedaulatan hukum, dan sejauh mana manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh perekonomian domestik.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait