RUU Satu Data dan Memori Buruk E-KTP yang Terlupakan
JAKARTA - RAYA: DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi usulan inisiatif DPR pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (21/7). Ketuk palu dilakukan setelah delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut secara tertulis.
"Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan yang dijawab "setuju" oleh para legislator.
Dengan disetujui menjadi RUU usulan DPR, beleid itu akan dibahas lebih lanjut di tingkat badan maupun komisi untuk kemudian dibawa kembali ke paripurna guna pengambilan keputusan pengesahan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, menyatakan, RUU Satu Data Indonesia tidak hanya terkait dengan pengelolaan data milik negara saja tapi merupakan fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan digital negara yang efektif.
"Kita masuk di era ketika infrastruktur data menjadi sangat strategis, sama pentingnya seperti jalan raya, pelabuhan, listrik, maupun telekomunikasi. Data menentukan efektivitas layanan publik, efektivitas layanan sosial, akurasi perencanaan pembangunan, efisiensi anggaran sampai ke kemampuan negara menjaga kedaulatan digital," ujarnya, rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, belum lama ini.
Melalui RUU SDI, Nezar berharap agar prinsip interoperabilitas bisa diterapkan dalam sistem digital di masa mendatang sehingga integrasi data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa terlaksana dengan optimal.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa RUU SDI disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.
"Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob saat rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia, Rabu (3/6/2026).
Dia menyatakan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengaturan dalam RUU tidak hanya berorientasi pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga harus memberikan kepastian dan rasa keadilan dalam pemanfaatan data.
“Di sini Satu Data Indonesia ternyata juga menyangkut kepentingan masyarakat, baik individual maupun kelompok, dalam rangka mencari keadilan dari sisi data,” katanya.
Pada prinsipnya, upaya penyatuan data melalui RUU SDI langkah maju yang harus dilakukan. RUU ini diproyeksi bisa menjawabcarut-marut tata kelola data nasional akibat ego sektoral antarinstansi. Selain itu, beleid ini akan mengintegrasikan data dari pusat hingga daerah agar akurat dan mudah dibagi dan digunakan. RUU ini juga diharapkan bisa menjawab kebijakan salah sasaran, seperti yang biasa terjadi pada penyaluran bantuan sosial (bansos).
Namun, perlu juga menjadi catatan, RUU SDI ini juga mengingatkan kita konsep satu data kependudukan pada proyek e-KTP yang diluncurkan Kemendagri pada 2011, yang kemudian menjadi catatan kelam sejarah mega korupsi di Indonesia. Proyek E-KTP yang sedianya untuk menciptakan identitas tunggal berbasis biometrik, menjadi ladang bancaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun. Total ada 14 tersangka yang diproses hukum, dengan salah satu tersangkanya adalah Ketua DPR saat itu Setya Novanto.
RUU SDI jelas mempunyai benang merah erat dengan e-KTP, karena sama-sama terkait dengan penyatuan data. Potensi penyalagunaan pada aplikasinya nanti sangat terbuka. Terlebih, RUU SDI cakupannya lebih luas, karena tidak hanya semata data kependudukan seperti yang ada di E-KTP.
Untuk itu, penerapan UU SDI (jika sudah disahkan) butuh pengawasan yang independen dan lembaga validator untuk mengawasi keakuratan data. Selain itu, dibutuhakan juga sanksi tegas bagi penyaji data yang tidak valid.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.