RayaNusantara

KPK Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim

Sudjito | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:13 WIB | 2 dibaca

JAKARTA-RAYA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik memeriksa empat tersangka, termasuk seorang anggota DPRD Jawa Timur, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing dalam perkara yang menyeret puluhan pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, pada Rabu (22/7).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, inisial MM selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM), Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, meninggal dunia sehingga penyidik menghentikan proses penyidikannya pada Desember 2025.

Dengan demikian, hingga kini terdapat 20 tersangka yang masih diproses hukum.

Mereka terdiri atas tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk anggota DPRD, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.

Dari seluruh tersangka tersebut, KPK baru menahan empat orang hingga 21 Juli 2026, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan aliran dana dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

Kasus dana hibah Jawa Timur menjadi salah satu perkara korupsi besar yang terus dikembangkan KPK karena diduga melibatkan banyak pihak lintas daerah dan anggota legislatif.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait