RayaNusantara

Tak Bayar Pajak, QR Code BBM Subsidi Diusulkan Dicabut

Sudjito | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:48 WIB | 3 dibaca

JAMBI-RAYA - Kendaraan yang menunggak pajak berpotensi kehilangan akses membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Usulan itu mengemuka setelah DPRD Provinsi Jambi meminta pemerintah mencabut kode batang atau QR Code kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak demi menutup celah penyalahgunaan subsidi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menilai pencabutan QR Code dapat menjadi langkah tegas untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sekaligus memberi efek jera kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Karena itu kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batangnya," ujar Hafiz dilansir dari Antara, Minggu (19/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi sanksi administratif bagi penunggak pajak, tetapi juga memperkuat tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang selama ini masih rentan disalahgunakan.

Ia menilai banyaknya QR Code yang beredar tanpa pengawasan ketat membuka peluang terjadinya pembelian BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, pencabutan akses bagi kendaraan yang tidak taat pajak dinilai dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Hafiz mengakui pengelola SPBU selama ini menghadapi dilema. Pada satu sisi mereka wajib melayani kendaraan yang memiliki QR Code resmi, tetapi pada sisi lain tidak memiliki kewenangan memastikan kendaraan tersebut masih memenuhi syarat, termasuk status pembayaran pajaknya.

Menurut dia, persoalan itu hanya bisa diselesaikan melalui integrasi data antara pemerintah daerah dan PT Pertamina sehingga status pajak kendaraan dapat langsung terhubung dengan sistem QR Code.

"Saya lihat sudah ada rapat dari Hiswana Migas, Pertamina, dan Sekda. Kami siap mendukung apabila ada regulasi yang ditegakkan bersama di Jambi," katanya.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dorongan memperketat penggunaan QR Code muncul setelah Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi saat melakukan inspeksi di sejumlah SPBU di Jambi, Sabtu (11/7/2026).

Dari hasil pemantauan, BPH Migas mendapati antrean kendaraan yang diduga menjadi bagian dari praktik pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri.

Wahyudi mengungkapkan pelaku menggunakan berbagai modus agar tetap bisa memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.

"Modus helikopter dengan banyak menggunakan QR Code yang tidak sesuai jenis maupun pelat nomor kendaraan. Selain itu STNK tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, hingga penggunaan QR Code ganda," ujarnya.

Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru beralih ke pihak yang mencari keuntungan.

Atas temuan tersebut, BPH Migas menyerahkan penanganannya kepada Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelaah dan menginvestigasi distribusi BBM subsidi serta kendaraan-kendaraan yang menunjukkan anomali," kata Wahyudi.

Usulan pencabutan QR Code bagi kendaraan penunggak pajak kini menjadi salah satu opsi yang dinilai dapat mempersempit ruang penyalahgunaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. 

Selain memperbaiki tata kelola subsidi energi, kebijakan itu juga diharapkan mampu menekan praktik penyelewengan yang selama ini membebani anggaran negara.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait