Memaknai Ulang Surat Sony Sonjaya dan Mundurnya Nanik S Deyang, Akankah Terungkap Fakta Baru?
JAKARTA-RAYA: Pengunduran diri Nanik S Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang spekulasi baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seperti diketahui saat ini Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan: apakah mantan Kepala BGN itu juga akan masuk dalam radar penyidik?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab selain Kejaksaan Agung telah menyatakan peluang memeriksa Nanik tetap terbuka apabila dibutuhkan, publik juga menyoroti kembali surat terbuka yang pernah ditulis mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sesaat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itulah yang dinilai publik dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami hubungan, komunikasi, maupun rangkaian kebijakan di lingkungan BGN. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi bahwa surat tersebut merupakan alat bukti ataupun dasar penetapan status hukum seseorang.
Peluang Pemeriksaan Masih Terbuka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Meski demikian, kemungkinan pemanggilan tetap terbuka apabila penyidik menilai keterangannya memiliki nilai pembuktian.
"Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan. Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian," ujar Anang.
Pernyataan Anang menjelaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah diumumkan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, setiap pihak yang dianggap mengetahui proses pengambilan keputusan atau pelaksanaan program dapat dimintai keterangan sebagai saksi sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya.
Dalam pada itu kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sejauh ini telah menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta tiga pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Makna Surat Sony Sonjaya?
Perhatian publik kembali tertuju pada surat terbuka Sony Sonjaya kepada Nanik. Dalam surat itu, Sony menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Nanik sebagai Kepala BGN dan menyinggung soal 'hadiah indah', sebuah kalimat yang kemudian memicu beragam tafsir.
Secara hukum, surat Sony Sonjaya belum memiliki nilai pembuktian apapun apalagi belum diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain dalam penyidikan. Namun dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, dokumen, komunikasi, maupun pernyataan para pihak kerap menjadi petunjuk awal untuk menelusuri alur kebijakan, relasi antarpihak, hingga kemungkinan adanya fakta hukum baru.
Apabila penyidik menilai isi surat tersebut memiliki relevansi dengan konstruksi perkara, bukan tidak mungkin dokumen tersebut akan didalami bersama keterangan para saksi lain. Meski demikian pendalaman itu tidak otomatis mengubah status hukum seseorang, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang lebih luas.
Penyidikan masih terus berkembang, peluang munculnya saksi maupun tersangka baru tetap terbuka. Fokus penyidikan saat ini memang tidak hanya tertuju pada tujuh tersangka yang telah diumumkan, penyidik masih terus menelusuri seluruh rangkaian kebijakan dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola Program MBG.
Apakah akan muncul fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan, seluruhnya masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik Kejaksaan Agung.***
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.