Babinsa Dituding Kejar Pajak, TNI AD Buka Suara
JAKARTA-RAYA: Sepucuk surat edaran memicu gelombang tanya di ruang publik, benarkah prajurit TNI kini turun ke rumah-rumah warga, bukan lagi membawa senjata pengamanan, melainkan berkas tagihan pajak. Isu itu menyeruak cepat, menyulut kekhawatiran di tengah masyarakat yang selama ini mengenal Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai sosok pembina desa, bukan juru tagih negara.
Menjawab riuh spekulasi itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono langsung angkat bicara. Pernyataannya tegas, tanpa ruang tafsir ganda, yakni TNI AD tidak pernah dan tidak akan menjelma menjadi mesin penagih pajak.
"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," tegas Donny dilansir dari Antara, Rabu (22/7).
Akar persoalan ini, ia jelaskan, bermula dari selembar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, dokumen yang semula dimaksudkan untuk memperkuat jejaring informasi kewilayahan, tetapi berujung disalahartikan sebagai pelibatan aparat teritorial dalam urusan setoran pajak warga.
Dalam surat itu, nama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memang tercantum. Namun, kata Donny, peran keduanya berhenti sebatas pada satu titik, yakni pembangunan jejaring informasi, bukan eksekusi di lapangan.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.
Belum Ada Perintah
Ia menegaskan, hingga hari ini belum ada satu pun perintah resmi yang diturunkan ke jajaran prajurit untuk mengurus pajak masyarakat secara spesifik. Bagi Donny, surat edaran DJP itu semata potret dari denyut koordinasi antarlembaga negara, bukan pelimpahan wewenang baru bagi institusi militer.
"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," tandasnya.
Bantahan senada juga mengalir dari sumber isu itu sendiri. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sehari sebelumnya, telah lebih dahulu meluruskan duduk perkara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sama sekali bukan untuk memeriksa, apalagi memungut pajak.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo.
Ia menambahkan, kehadiran unsur kewilayahan bukanlah tulang punggung pengawasan kepatuhan wajib pajak di era ini.
Justru DJP kini menggantungkan harapan pada mesin digital sistem Coretax hingga teknologi geotagging sebagai ujung tombak baru dalam memastikan kepatuhan pajak, jauh dari sosok Babinsa yang selama ini dikenal dekat dengan denyut kehidupan desa.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.