Prabowo Pilih Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
JAKARTA - RAYA: Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang menundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026, berdasarkan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," tutur Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (22/7).
Selain Jampidsus, Keppres juga memuat usulan pengangkatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Jampidsus.
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7), tak lama berselang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Istana Bantah Ada Intervensi Hukum
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi.
Ia menegaskan posisi pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam ranah hukum yang melibatkan mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," katanya. (*)
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.